Jumat, 11 Desember 2009

kewajiban-kewajiban yang ditemukan undang-undang

Undang-undang yang menyangkut para pelayan orang-orang sakit, baik laki-laki, maupun perempuan, telah diterima serta mempunyai kekuatan hukum sejak bulan Agustus, tahun 1963. Pada tanggal 15 Juli 1965, keputusan tentang pelaksanaan undang-undang ini telah dipublikasikan dalam Lembaran Negara.
Untuk dapat melaksanankan pendidikan bagi orang-orang yang akan melayani orang-orang sakit, maka sebuah lembaga pendidikan tersebut terlebih dahulu harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu yang menyangkut bangunan, susunan, dan perlengkapan yang dimiliki. Antara lain ditentukan persyaratan-persyaratan mengenai:
• Jumlah tempat tidur yang tersedia dan jumlah penderita yang mendapatkan perawatan
• Pimpinan ahli kesehatan dan pimpinan ahli perawatan yang bertugas sehari-hari
• Dosen yang bertugas
• Ruangan yang tersedia dan susunan ruangan yang dipergunakan tersebut
• Persyaratan agar dapat diterima sebagai pelajar pada tempat itu
• Peraturan serta ketentuan bagi pelaksanaan pendidikan yang diselenggarakan, yang antara lain mencakup lama masa pendidikan, pengajarqan teori dan praktek yang diberikan, ujian kenaikan kelas dan ujian akhir yang harus ditempuh.
Sebelum seseorang, setelah yang bersangkutan dapat menyelesaikan ujian akhirnya dengan baik, dapat menerima ijazah serta lencananya, maka lebih dahulu ia harus mengucapkan ‘janji untuk merahasiakan’. Ketentuan yang berlaku adalah bahwa para anggota komite, yang menghadiri pelaksanaan ujian akhir tersebut, hendaknya hadir pula pada kesempatan pengambilan janji ini. Isi dari pada janji yang diucapkan itu, rahasia jabatan, secara teratur selalu dibicarakan selama berlangsungnya pendidikan, oleh karena dikandung harapan bahwa para pelajar tersebut juga akan bertindak sesuai dengan maksud serta makna rahasia jabatan yang bersangkutan. Secara singkat dapat diketengahkan bahwa kepercayaan yang telah diberikan oleh para penderita kepada kita, hendaknya jangan sampai kita nodai. Penderita beranggapan, bahkan keyakinan, bahwa masalah-masalah mereka utarakan kepada kita, tidak akan kita bocorkan lebih jauh lagi. Juga mengenai segala sesuatu yang kita dengar, yang berkenaan dengan penyakit yang tengah mereka derita atau pengobatan serta perawatan yang mereka dapatkan, tidak boleh dibicarakan di luar lingkungan pekerjaan kita.

0 komentar:

Posting Komentar