Senin, 14 Desember 2009

Keperawatan Sebagai Profesi

Keperawatan merupakan suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan biopsikososial dan spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. (Lokakarya, 1983).

Keperawatan sebagai profesi merupakan salah satu pekerjaan dimana dalam menentukan tindakannya didasari pada ilmu pengetahuan serta memiliki keterampilan yang jelas dalam keahliannya, selain itu sebagai profesi keperawatan mempunyai otonom dalam kewenangan dan tanggung jawab dalam tindakan serta adanya kode etik dalam bekerjanya kemudian juga berorientasi pada pelayanan dengan melalui pemberian asuhan keperawatan kepada individu, kelompok atau masyarakat.

Berdasarkan penggunaan asuhan keperawatan dalam praktik keperawatan, maka keperawatan dapat dikatakan sebagai profesi yang sejajar dengan profesi dokter, apoteker, dokter gigi, dan lain-lain. Dengan demikian keperawatan dapat dikatakn sebagai profesi karena memiliki:

1. Landasan Ilmu Pengetahuan yang jelas (scientific nursing).

Landasan ilmu pengetahuan keperawatan yang dimaksud itu adalah pertama, memiliki cabang ilmu keperawatan di antaranya ilmu keperawatan yang terdiri dari konsep dasar keperawatan, keperawatan profesional, komunitas keperawatan, kepemimpinan manajemen, kebutuhan dasar manusia, pendidikan keperawatan, pengantar riset keperawatan dan dokumentasi keperawatan; kedua, cabang ilmu keperawatan klinik meliputi keperawatan anak, keperawatan maternitas, keperawatan medikal bedah, keperawatan jiwa, keperawatan gawat darurat; ketiga, cabang ilmu keperawatan komunitas meliputi keperawatan komunitas, keperawatan keluarga, keperawatan gerontik; dan keempat, kelompok cabang ilmu penunjang meliputi ilmu humaniora, ilmu alam dasar, ilmu perilaku, ilmu sosial, ilmu biomedik, ilmu kesehatan masyarakat, dan ilmu kedokteran klinik.

2. Memiliki kode etik profesi.

Kode etik keperawatan pada tiap-tiap negara berbedaakan tetapi pada prinsipnya adalah sama yaitu etika keperawatan yang dimilikinya, dan di negara Indonesia memiliki kode etik keperawatan yang telah ditetapkan pada musyawarah nasional dengan nama kode etik keperawatan Indonesia.

3. Memiliki lingkup dan wewenang praktik keperawatan berdasarkan satandar paraktik keperawatan atau standar asuhan keperawatan yang bersifat dinamis.

Lingkup dan wewenang praktik keperawatan ini diatur pada izin praktik keperawatan yang berdasarkan peran dan fungsi perawatan dalam melaksankan tugas, serta dalam memberikan tindakan berdasarkan standar asuhankeperawatan.

4. Memiliki organisasi profesi

Saat ini Indonesia memiliki organisasi profesi keperawatan dengan nama PPNI (Persatuan Perawat nasional Indonesia) dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Sedangkan organisasi keperawatan dunia dengan nama International Council of Nurses (ICN).

0 komentar:

Posting Komentar